Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam: a. menjamin Kesejahteraan dan kualitas hidup Lanjut Usia; b. menguatkan keterlibatan Keluarga dan Masyarakat dalam pelayanan Lanjut Usia; c. membangun Masyarakat yang peduli, menghormati, dan menghargai Lanjut Usia; d. pemenuhan hak Lanjut Usia; e. meningkatkan Kesejahteraan Lanjut Usia di bidang keagamaan, psikologi, pendidikan/pelatihan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesehatan, hukum, dan sosial politik; f. memberikan penguatan dan koordinasi kelembagaan terkait pelayanan Lanjut Usia; dan g. meningkatkan peran serta Pemerintahan Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan dunia usaha dalam pelayanan Lanjut Usia.
Koreksi Anda