Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam:
a. menjamin Kesejahteraan dan kualitas hidup Lanjut Usia;
b. menguatkan keterlibatan Keluarga dan Masyarakat dalam pelayanan Lanjut Usia;
c. membangun Masyarakat yang peduli, menghormati, dan menghargai Lanjut Usia;
d. pemenuhan hak Lanjut Usia;
e. meningkatkan Kesejahteraan Lanjut Usia di bidang keagamaan, psikologi, pendidikan/pelatihan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesehatan, hukum, dan sosial politik;
f. memberikan penguatan dan koordinasi kelembagaan terkait pelayanan Lanjut Usia; dan
g. meningkatkan peran serta Pemerintahan Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan dunia usaha dalam pelayanan Lanjut Usia.
Koreksi Anda
