Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Masyarakat bertanggung jawab meningkatkan kepedulian dalam Perlindungan Sosial bagi Lanjut Usia.
Koreksi Anda
