Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pendataan Lanjut Usia secara terpadu dan berkesinambungan. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan desa/kelurahan.
Koreksi Anda