Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Pelayanan dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan dengan menempatkan Lanjut Usia dalam panti Lanjut Usia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Koreksi Anda
