Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Dinas memfasilitasi pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Lanjut Usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum; dan/atau
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
