Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Keluarga bertanggung jawab memberikan kesempatan kepada Lanjut Usia untuk mendapatkan kesempatan kerja sesuai dengan kemampuannya.
Koreksi Anda
