Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan luar panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan dengan menempatkan Lanjut Usia dalam Keluarga atau Keluarga Pengganti.
(2) Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
