Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial tidak mampu. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pemberdayaan dan pendampingan ekonomi bagi Lanjut Usia.
Koreksi Anda