Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia dalam bentuk upaya:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. penyediaan ruang pelayanan yang mudah diakses oleh Lanjut Usia;
b. pemberian pelayanan oleh tenaga profesional yang peka/santun pada Lanjut Usia; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia.
(3) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui :
a. penyuluhan dan penyebaran informasi kepada Lanjut Usia, Keluarga, dan Masyarakat; dan/atau
b. fasilitasi kegiatan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat di Masyarakat.
(4) Pelayanan kesehatan yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi pemeriksaan kesehatan Lanjut Usia tingkat dasar secara berkala; dan/atau
b. fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(5) Pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. mendorong tersedianya pelayanan ramah Lanjut Usia di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan ramah Lanjut Usia di klinik geriatric/gerontologik pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; dan/atau
c. fasilitasi pelayanan pendampingan kepada Keluarga Lanjut Usia.
(6) Pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan melalui pelayanan pemulihan dan lanjutan untuk mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi fisik, mental, dan sosial Lanjut Usia.
Koreksi Anda
