Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meningkatkan peran penyelenggara pelayanan publik, dunia usaha, Keluarga, dan Masyarakat dalam peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak Lanjut Usia di Daerah.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh Inspektorat Daerah.
Koreksi Anda
