Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergis lintas sektor di Daerah.
Koreksi Anda