Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Lanjut Usia di luar panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dilaksanakan oleh LKS dan lembaga lain yang menangani Lanjut Usia.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia melalui LKS dan lembaga lain yang menangani Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
