Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Perlindungan Sosial Lanjut Usia, Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan sosial kedaruratan. (2) Pelayanan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Lanjut Usia yang mengalami: a. situasi bencana alam dan/atau bencana sosial; dan b. perlakuan salah. (3) Pelayanan kedaruratan bagi Lanjut Usia dilakukan dalam bentuk: a. layanan pengaduan; b. rujukan untuk pemulihan fisik dan mental; c. pendampingan; dan d. penempatan di tempat penanganan trauma Lanjut Usia. (4) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada Keluarga dan Masyarakat untuk memberikan Perlindungan Sosial kepada Lanjut Usia.
Koreksi Anda