Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data hasil pendataan desa/kelurahan.
(2) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan desa/kelurahan, LKS atau lembaga lainnya yang menangani Lanjut Usia.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota MENETAPKAN data Lanjut Usia hasil verifikasi dan validasi dan melaporkan kepada Gubernur.
(4) Data Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kesejahteraan Lanjut Usia.
Koreksi Anda
