Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia di Daerah. (2) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. isu strategis; b. program kegiatan; c. sasaran; d. target; dan e. perangkat daerah terkait. (3) Rencana aksi daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat dan dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (5) Dalam penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus melibatkan seluruh Perangkat Daerah terkait dan Masyarakat. (6) Ketentuan mengenai Rencana aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda