Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelayanan keagamaan dan spiritual kepada Lanjut Usia melalui kegiatan keagamaan dan spiritual sesuai dengan kearifan lokal.
(2) Kegiatan keagamaan dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melaksanakan bimbingan kerohanian;
b. membentuk kelompok kegiatan keagamaan; dan
c. menanamkan nilai penghormatan kepada Lanjut Usia sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Koreksi Anda
