PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas terselenggaranya Upaya Kesehatan.
(2) Dalam mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi- tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan Upaya Kesehatan yang terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dalam bentuk:
a. UKM;
b. UKP; dan
c. Upaya Kesehatan kegawatdaruratan, kejadian luar biasa dan bencana.
(3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan didukung:
a. penelitian dan pengembangan Kesehatan;
b. pembiayaan Kesehatan;
c. sumber daya manusia Kesehatan;
d. sediaan farmasi, alat Kesehatan dan makanan;
e. manajemen, informasi dan regulasi Kesehatan; dan
f. pemberdayaan masyarakat.
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelayanan Kesehatan;
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional;
c. pengendalian Kesehatan dan pencegahan penyakit;
d. penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan;
e. Kesehatan reproduksi;
f. keluarga berencana;
g. Kesehatan sekolah;
h. Kesehatan olahraga;
i. pelayanan Kesehatan pada bencana;
j. pelayanan Kesehatan pada kegawatdaruratan;
k. pelayanan darah;
l. Kesehatan gigi dan mulut;
m. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
n. Kesehatan matra;
o. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan;
p. pengamanan makanan dan minuman;
q. pengamanan zat adiktif;
r. bedah mayat;
s. Kesehatan lingkungan;
t. Kesehatan kerja;
u. Kesehatan jiwa; dan/atau
v. Kesehatan ibu, bayi dan anak, Kesehatan remaja, usia lanjut dan penyandang disabilitas.
(2) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia Kesehatan.
(3) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan, masyarakat berhak melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
(2) Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris;
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional komplementer; dan
c. Pelayanan Kesehatan Tradisional integrasi.
(3) Berdasarkan cara pengobatannya, Pelayanan Kesehatan Tradisional dilakukan dengan menggunakan:
a. keterampilan; dan/atau
b. ramuan.
(4) Untuk menjamin kualitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pemerintah Daerah memiliki wewenang:
a. mengusulkan pengkajian terhadap jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional yang spesifik Daerah kepada Pemerintah Provinsi;
b. melakukan pelaporan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Daerah kepada Pemerintah Provinsi;
c. menerbitkan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktik Tenaga Kesehatan tradisional dan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional;
d. mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka Pelayanan Kesehatan Promotif dan Pelayanan Kesehatan Preventif;
e. membuat kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tata cara penerbitan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktik Tenaga Kesehatan tradisional dan izin sarana penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyehat tradisional dalam melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional dilarang:
a. memberikan dan/atau menggunakan Obat bebas terbatas, Obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat Kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjual dan/atau mengedarkan Obat Tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. menyebarluaskan iklan dan publikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris yang diberikan.
(2) Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris di Daerah termasuk dalam rangka kerja sosial.
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pengendalian Kesehatan sebagai bentuk upaya untuk mengoptimalkan Kesehatan melalui kegiatan:
a. penyuluhan;
b. penyebarluasan informasi, atau
c. kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pencegahan penyakit sebagai bentuk upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
(3) Pemerintah Daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya pengendalian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencegahan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya pengendalian Kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status Kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan.
(3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
(4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan Obat dan/atau alat Kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun.
(1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor wajib memperhatikan Kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki- laki dan perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
c. Kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(1) Setiap orang berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan reproduksi yang diperoleh melalui Pelayanan Kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penyelenggara Pelayanan Kesehatan dalam menjamin Kesehatan reproduksi dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. ketersediaan Tenaga Kesehatan yang kompeten, sarana, prasarana, perbekalan, obat, dan pembiayaan;
b. pembentukan forum Kesehatan reproduksi;
c. penerapan Pelayanan Kesehatan reproduksi terpadu;
d. keterlibatan dan tanggung jawab pria (pasangan yang sah) serta anggota keluarga lainnya diperlukan untuk mencapai kemitra-kesejajaran pria dan wanita dalam konteks Kesehatan reproduksi.
(3) Setiap calon pengantin melakukan pemeriksaan Kesehatan reproduksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta mendapat penyuluhan dan pembinaan perkawinan yang ada.
(1) Setiap pasangan usia subur berhak mendapat pelayanan keluarga berencana yang berkualitas dengan penggunaan berbagai metode kontrasepsi, diutamakan metode kontrasepsi jangka panjang.
(2) Penyelenggara Upaya Kesehatan wajib menjamin penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana berkualitas dengan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. ketersediaan Tenaga Kesehatan yang kompeten, sarana, prasarana, perbekalan, Obat dan pembiayaan;
dan
b. terbentuknya forum District Working Group dengan tujuan mendukung peningkatan pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang.
(3) Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keluarga berencana, penyelenggara Pelayanan Kesehatan harus melakukan:
a. pencatatan dan pelaporan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
b. menyusun perencanaan yang berbasis bukti; dan
c. supervisi fasilitatif Keluarga Berencana.
(1) Kesehatan sekolah merupakan kegiatan Upaya Kesehatan yang dilaksanakan pada tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, baik pendidikan formal, informal, non formal dengan tujuan untuk meningkatkan:
a. kemampuan peserta didik dalam perilaku hidup sehat dan mencegah perilaku berisiko sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas;
b. keterampilan peserta didik untuk menerapkan perilaku hidup sehat dan mencegah perilaku berisiko;
c. peran pendidik dalam memberikan materi Kesehatan kepada peserta didik;
d. peran masyarakat dan keluarga dalam pelayanan Kesehatan sekolah; dan
(2) Penyelenggara pendidikan wajib menyelenggarakan Upaya Kesehatan sekolah.
(3) Upaya Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dasar, dan rehabilitatif.
(4) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bersama oleh pendidik, tenaga kependidikan, Tenaga Kesehatan dan peserta didik.
(5) Pelaksanaan Upaya Kesehatan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui usaha Kesehatan sekolah yang meliputi:
a. pendidikan Kesehatan;
b. Pelayanan Kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan Upaya Kesehatan olahraga dengan mengutamakan pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. fasilitasi terbentuknya kelompok olahraga pada unit penyelenggaraan pemerintahan terkecil dan kelompok masyarakat;
b. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan olahraga khusus untuk pencegahan, pengobatan, dan pemulihan Kesehatan;
c. pemberian informasi dan edukasi tentang Kesehatan olahraga pada masyarakat; dan
d. mengembangkan sarana prasarana kegiatan olahraga.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(4) Pemerintah Daerah menjamin pembiayaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bersumber dari APBD, atau bantuan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada kegawatdaruratan.
(2) Pembiayaan kondisi kegawatdaruratan lebih bersifat fleksibel yang bersumber pada badan penyelenggara jaminan sosial, asuransi lain, pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah dalam menangani kegawatdaruratan wajib membangun jejaring sistem komunikasi dan informasi yang terintegrasi antar fasilitas Kesehatan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan rawat inap (termasuk Puskesmas) wajib mengembangkan pelayanan ambulans kegawatdaruratan melalui sistem rujukan berjenjang.
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan wajib didukung dengan pelayanan darah sebagai kegiatan penyelamatan pasien dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan Kesehatan pendonor.
(3) Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dapat dilakukan di unit transfusi darah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Palang Merah INDONESIA dengan didukung sarana dan tenaga terlatih.
(1) Kesehatan gigi dan mulut perorangan dapat dilakukan melalui Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan.
(2) Kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan melalui:
a. usaha Kesehatan gigi sekolah; dan
b. Upaya Kesehatan gigi masyarakat.
(3) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan usaha Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a. (4) Upaya Kesehatan gigi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diprioritaskan pada ibu hamil, masyarakat rentan dan kelompok beresiko.
(5) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut wajib dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN kebijakan dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengembangkan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan indera penglihatan dan indera pendengaran.
(3) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang Kesehatan penglihatan dan Kesehatan pendengaran;
b. deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat;
c. pengobatan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat; dan
d. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(4) Bakti sosial operasi katarak atau sejenisnya wajib dilaksanakan di fasilitas Kesehatan rujukan dan mendapatkan izin serta memberikan laporan kegiatan kepada OPD.
(5) Pengendalian dan penanganan Upaya Kesehatan indera dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat, laut, dan udara.
(2) Kesehatan matra meliputi:
a. Kesehatan lapangan;
b. Kesehatan kelautan dan bawah air; dan
c. Kesehatan kedirgantaraan.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan matra wajib dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan mengenai Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan wajib didukung adanya sediaan farmasi dan alat Kesehatan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2) Dalam menjamin mutu sediaan farmasi dan alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara pelayanan Kesehatan wajib menjamin sediaan farmasi dan alat Kesehatan memenuhi:
a. standar sediaan farmasi dan alat Kesehatan;
b. diproduksi, didistribusikan dan dikelola oleh sarana produksi, distribusi dan pelayanan farmasi yang memenuhi syarat;
c. dikelola oleh tenaga kefarmasian yang memenuhi persyaratan, kecuali untuk alat Kesehatan dikelola oleh Tenaga Kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya; dan
d. izin edar.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjamin ketersediaan Obat dan alat Kesehatan yang dibutuhkan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dengan mengacu pada standar yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap peredaran makanan dan minuman di Daerah harus aman dan bermutu.
(2) Untuk menjamin keamanan dan mutu makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan yang memproduksi, mengolah serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan:
a. menjamin keamanan dan higiene sanitasi serta bahan tambahan dalam makanan dan minuman;
b. mengedarkan makanan dan minuman yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memberikan informasi tentang kandungan gizi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara laboratoris; dan
d. tidak mengandung bahan berbahaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan makanan dan minuman diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan tanpa rokok di Daerah.
(2) Pengaturan kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk:
a. menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya;
b. mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan lingkungan; dan
c. memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan lingkungan.
(2) Dalam penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan, standar baku mutu Kesehatan lingkungan, dan persyaratan Kesehatan di Daerah dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Upaya Kesehatan kerja mewajibkan kepada pemberi kerja untuk:
a. menyelenggarakan Upaya Kesehatan kerja;
b. mentaati standar Kesehatan kerja;
c. menjamin lingkungan kerja yang sehat; dan
d. bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(2) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi standar:
a. peningkatan Kesehatan kerja;
b. pencegahan penyakit akibat kerja;
c. penanganan penyakit akibat kerja; dan
d. pemulihan bagi tenaga kerja.
(3) Pemerintah Daerah dalam upaya Pelayanan Kesehatan kerja memiliki tanggungjawab untuk:
a. penguatan fasilitas penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja;
b. peningkatan Pelayanan Kesehatan reproduksi di tempat kerja;
c. penguatan gerakan perempuan pekerja sehat produktif;
d. penguatan profesi Kesehatan kerja;
e. peningkatan Kesehatan kerja sektor informal;
f. peningkatan Pelayanan Kesehatan tenaga kerja INDONESIA; dan
g. peningkatan jejaring dan koordinasi antar lembaga di bidang Kesehatan kerja.
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Upaya Kesehatan jiwa.
(2) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia.
(4) Untuk menjamin pelaksanaan Upaya Kesehatan jiwa yang terintegarsi, komprehensif, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan secara terkoordinasi.