Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin mutu Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
Koreksi Anda