Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin mutu Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
Koreksi Anda
