Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan, meliputi : a. rujukan UKM; dan b. rujukan UKP. (2) Penyelenggaraan sistem rujukan dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, TNI- Polri, BUMN, BHMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan swasta; dan/atau b. perangkat Daerah.
Koreksi Anda