Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan, meliputi :
a. rujukan UKM; dan
b. rujukan UKP.
(2) Penyelenggaraan sistem rujukan dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, TNI- Polri, BUMN, BHMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan swasta; dan/atau
b. perangkat Daerah.
Koreksi Anda
