Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan wajib didukung adanya sediaan farmasi dan alat Kesehatan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2) Dalam menjamin mutu sediaan farmasi dan alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara pelayanan Kesehatan wajib menjamin sediaan farmasi dan alat Kesehatan memenuhi:
a. standar sediaan farmasi dan alat Kesehatan;
b. diproduksi, didistribusikan dan dikelola oleh sarana produksi, distribusi dan pelayanan farmasi yang memenuhi syarat;
c. dikelola oleh tenaga kefarmasian yang memenuhi persyaratan, kecuali untuk alat Kesehatan dikelola oleh Tenaga Kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya; dan
d. izin edar.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjamin ketersediaan Obat dan alat Kesehatan yang dibutuhkan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dengan mengacu pada standar yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
