Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat, laut, dan udara.
(2) Kesehatan matra meliputi:
a. Kesehatan lapangan;
b. Kesehatan kelautan dan bawah air; dan
c. Kesehatan kedirgantaraan.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan matra wajib dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan mengenai Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
