Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat, laut, dan udara. (2) Kesehatan matra meliputi: a. Kesehatan lapangan; b. Kesehatan kelautan dan bawah air; dan c. Kesehatan kedirgantaraan. (3) Penyelenggaraan Kesehatan matra wajib dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan. (4) Ketentuan mengenai Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda