Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Upaya Kesehatan jiwa. (2) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif. (3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia. (4) Untuk menjamin pelaksanaan Upaya Kesehatan jiwa yang terintegarsi, komprehensif, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan secara terkoordinasi.
Koreksi Anda