Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(4) Pemerintah Daerah menjamin pembiayaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bersumber dari APBD, atau bantuan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
