Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perempuan berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu dan bayi. (2) Pelayanan Kesehatan ibu yang dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Kesehatan masa hamil, persalinan dan masa sesudah melahirkan. (3) Pelayanan Kesehatan masa hamil yang dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh Kesehatan berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. (4) Persalinan yang dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan standar asuhan persalinan normal. (5) Pelayanan Kesehatan masa sesudah melahirkan yang dimaksud pada ayat (2) meliputi Pelayanan Kesehatan bagi ibu dan Pelayanan Kesehatan bagi bayi baru lahir.
Koreksi Anda