Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasangan usia subur berhak mendapat pelayanan keluarga berencana yang berkualitas dengan penggunaan berbagai metode kontrasepsi, diutamakan metode kontrasepsi jangka panjang.
(2) Penyelenggara Upaya Kesehatan wajib menjamin penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana berkualitas dengan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. ketersediaan Tenaga Kesehatan yang kompeten, sarana, prasarana, perbekalan, Obat dan pembiayaan;
dan
b. terbentuknya forum District Working Group dengan tujuan mendukung peningkatan pelaksanaan pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang.
(3) Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keluarga berencana, penyelenggara Pelayanan Kesehatan harus melakukan:
a. pencatatan dan pelaporan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
b. menyusun perencanaan yang berbasis bukti; dan
c. supervisi fasilitatif Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
