Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap remaja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan anak usia sekolah dan remaja.
(2) Pelayanan Kesehatan remaja termasuk di dalamnya masa sebelum hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat.
(3) Pelayanan Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memiliki:
a. kemampuan berperilaku hidup bersih dan sehat; dan
b. keterampilan sosial yang baik.
(4) Upaya pemeliharaan Kesehatan remaja harus ditujukan untuk menjadikan remaja sebagai menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan produktif, baik fisik, mental, sosial dan ekonomi produktif.
(5) Penyelenggara Upaya Kesehatan wajib menjamin Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan Tenaga Kesehatan yang kompeten, sarana, prasarana, perbekalan Kesehatan, Obat dan pembiayaan;
b. Pelayanan Kesehatan remaja dilakukan salah satunya melalui Puskesmas Pelayanan Kesehatan peduli remaja;
c. mempersiapkan duta Kesehatan remaja sebagai penyampai informasi sebaya;
d. penyediaan fasilitas umum berwawasan peduli remaja;
e. fasilitasi untuk terbentuknya badan atau lembaga untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan peduli remaja; dan
f. integrasi pendidikan Kesehatan remaja dalam materi pendidikan formal.
Koreksi Anda
