Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara Upaya Kesehatan di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Sumber Daya di Bidang Kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perbekalan Kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat Kesehatan serta makanan dan minuman;
e. memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan; dan/atau
f. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi Kesehatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
c. pembiayaan.
Koreksi Anda
