Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara Upaya Kesehatan di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Sumber Daya di Bidang Kesehatan; b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan; c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perbekalan Kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan alat Kesehatan serta makanan dan minuman; e. memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan; dan/atau f. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi Kesehatan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan Tenaga Kesehatan; c. pembiayaan.
Koreksi Anda