Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan, masyarakat berhak melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. (2) Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris; b. Pelayanan Kesehatan Tradisional komplementer; dan c. Pelayanan Kesehatan Tradisional integrasi. (3) Berdasarkan cara pengobatannya, Pelayanan Kesehatan Tradisional dilakukan dengan menggunakan: a. keterampilan; dan/atau b. ramuan. (4) Untuk menjamin kualitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pemerintah Daerah memiliki wewenang: a. mengusulkan pengkajian terhadap jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional yang spesifik Daerah kepada Pemerintah Provinsi; b. melakukan pelaporan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Daerah kepada Pemerintah Provinsi; c. menerbitkan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktik Tenaga Kesehatan tradisional dan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; d. mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka Pelayanan Kesehatan Promotif dan Pelayanan Kesehatan Preventif; e. membuat kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penerbitan surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktik Tenaga Kesehatan tradisional dan izin sarana penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda