Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Daerah. (2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. sertifikasi Tenaga Kesehatan; b. akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. pengawasan atas pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda