Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan, sumber daya manusia Kesehatan berhak: a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya; c. menerima imbalan jasa; d. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan Kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai-nilai agama; e. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya; f. menolak keinginan penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda