Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan perseorangan; dan
b. Pelayanan Kesehatan masyarakat.
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Koreksi Anda
