Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. Pelayanan Kesehatan perseorangan; dan b. Pelayanan Kesehatan masyarakat. (2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Koreksi Anda