Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, unit kerja lain dan lintas sektor yang terkait dengan Kesehatan melakukan rujukan UKM dalam rangka untuk: a. menyelesaikan masalah Kesehatan masyarakat; dan/atau b. meningkatkan status Kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit tanpa mengesampingkan upaya penyembuhan dan rehabilitatif. (2) Jenjang rujukan UKM ditentukan oleh administrasi pemerintahan yang meliputi: a. desa/kelurahan; b. kecamatan; dan c. kabupaten.
Koreksi Anda