Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan tanpa rokok di Daerah. (2) Pengaturan kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan tanpa rokok di Daerah. (2) Pengaturan kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran