Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kawasan tanpa rokok di Daerah. (2) Pengaturan kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda