Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas terselenggaranya Upaya Kesehatan. (2) Dalam mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi- tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan Upaya Kesehatan yang terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dalam bentuk: a. UKM; b. UKP; dan c. Upaya Kesehatan kegawatdaruratan, kejadian luar biasa dan bencana. (3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan didukung: a. penelitian dan pengembangan Kesehatan; b. pembiayaan Kesehatan; c. sumber daya manusia Kesehatan; d. sediaan farmasi, alat Kesehatan dan makanan; e. manajemen, informasi dan regulasi Kesehatan; dan f. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda