Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas terselenggaranya Upaya Kesehatan.
(2) Dalam mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi- tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan Upaya Kesehatan yang terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dalam bentuk:
a. UKM;
b. UKP; dan
c. Upaya Kesehatan kegawatdaruratan, kejadian luar biasa dan bencana.
(3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan didukung:
a. penelitian dan pengembangan Kesehatan;
b. pembiayaan Kesehatan;
c. sumber daya manusia Kesehatan;
d. sediaan farmasi, alat Kesehatan dan makanan;
e. manajemen, informasi dan regulasi Kesehatan; dan
f. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
