Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk:
a. menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya;
b. mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan lingkungan; dan
c. memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan lingkungan.
(2) Dalam penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan, standar baku mutu Kesehatan lingkungan, dan persyaratan Kesehatan di Daerah dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
