Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui OPD dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan Upaya Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, tugas dan fungsi tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
