Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Upaya Kesehatan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. keadilan;
f. penghormatan hak asasi manusia;
g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis;
h. komitmen dan tata pemerintahan yang baik;
i. legalitas;
j. antisipatif dan proaktif;
k. kesetaraan gender dan non diskriminatif; dan
l. kearifan lokal.
Koreksi Anda
