Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok masyarakat yang memiliki prestasi atau dedikasi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; b. plakat; c. medali; dan/atau d. bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda