Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok masyarakat yang memiliki prestasi atau dedikasi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam;
b. plakat;
c. medali; dan/atau
d. bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
