Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, swasta, lembaga dalam/luar negeri dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
