Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin kualitas Pelayanan Kesehatan, setiap penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memperoleh izin sebagai berikut:
a. izin pendirian; dan/atau
b. izin operasional.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. izin operasional pelayanan Kesehatan primer;
b. izin operasional pelayanan Kesehatan sekunder; dan
c. izin operasional pelayanan Kesehatan tersier.
(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar Pelayanan Kesehatan.
(6) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BHMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Swasta.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penerbitan izin pendirian dan/atau izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
