Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. alih teknologi dan ilmu pengetahuan; b. ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat; c. dapat berbahasa INDONESIA; dan d. memahami dan menghormati budaya setempat. (3) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing wajib melapor kepada Pemerintah Daerah dengan menunjukkan surat izin tenaga kerja asing dari kementerian.
Koreksi Anda