Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia Kesehatan terdiri dari: a. Tenaga Kesehatan; b. Tenaga Non Kesehatan. (2) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berdasarkan jenjang, Tenaga Kesehatan wajib memiliki izin praktik dan/atau izin kerja dari Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin praktik dan/atau izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda