Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia Kesehatan terdiri dari:
a. Tenaga Kesehatan;
b. Tenaga Non Kesehatan.
(2) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berdasarkan jenjang, Tenaga Kesehatan wajib memiliki izin praktik dan/atau izin kerja dari Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin praktik dan/atau izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
