Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan; b. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan; c. menjamin terselenggaranya Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau; d. menata koordinasi dan/atau hubungan kelembagaan antar pemerintah dan swasta serta penyelenggara Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda