Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan;
b. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan;
c. menjamin terselenggaranya Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau;
d. menata koordinasi dan/atau hubungan kelembagaan antar pemerintah dan swasta serta penyelenggara Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
