Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan wajib:
a. memberikan informasi yang benar tentang Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat;
b. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, tidak diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien;
c. memberikan pelayanan gawat darurat;
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan Upaya Kesehatan pada bencana dan/atau Kejadian Luar Biasa;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien;
g. menyediakan sarana dan prasarana umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan sistem rujukan;
i. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang- undangan;
j. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
k. menghormati dan melindungi hak pasien;
l. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; dan
m. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas penyelenggara Upaya Kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
