Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (2) Peran serta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif. (3) Masyarakat dan pihak swasta dapat berperan serta melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda