Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan anak meliputi neonatal, bayi, anak balita, dan anak prasekolah.
(2) Pelayanan Kesehatan neonatal yang dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Pelayanan Kesehatan neonatal esensial, skrening bayi baru lahir, pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarga.
(3) Pelayanan Kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah pada ayat
(1) ditujukan untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup bayi, anak balita dan prasekolah.
(4) Pemerintah Daerah dalam menjamin Kesehatan ibu dan anak dilakukan melalui:
a. ketersediaan Tenaga Kesehatan yang kompeten, sarana, prasarana, perbekalan, obat, dan pembiayaan;
b. ketersediaan pelayanan ante natal care terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang diperiksa oleh dokter umum minimal satu kali, termasuk pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak;
c. pembentukan kelompok kerja skrining bayi baru lahir dalam mendukung kualitas bayi dan melaksanakan sesuai tupoksi yang telah disusun;
d. fasilitasi penyelenggaraan pelayanan obstetri neonatal esensial dasar dan pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. penyelenggaraan surveilans Kesehatan ibu dan anak yang meliputi pencatatan dan pelaporan;
f. pemantauan wilayah setempat, audit maternal perinatal, dan respon tindak lanjut; dan
g. penggerakkan peran serta masyarakat baik secara perorangan maupun organisasi.
Koreksi Anda
