Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengembangkan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan indera penglihatan dan indera pendengaran.
(3) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran melalui kegiatan :
a. pemberian informasi dan edukasi tentang Kesehatan penglihatan dan Kesehatan pendengaran;
b. deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat;
c. pengobatan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada masyarakat; dan
d. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(4) Bakti sosial operasi katarak atau sejenisnya wajib dilaksanakan di fasilitas Kesehatan rujukan dan mendapatkan izin serta memberikan laporan kegiatan kepada OPD.
(5) Pengendalian dan penanganan Upaya Kesehatan indera dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
Koreksi Anda
