Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2), Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (3) dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (4) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), dan/atau Pasal 47 dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda