Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan Obat dan/atau alat Kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. (2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. (3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun.
Koreksi Anda