Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyehat tradisional dalam melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional dilarang: a. memberikan dan/atau menggunakan Obat bebas terbatas, Obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat Kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjual dan/atau mengedarkan Obat Tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. menyebarluaskan iklan dan publikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris yang diberikan. (2) Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris di Daerah termasuk dalam rangka kerja sosial.
Koreksi Anda